Bedanya Kebijakan Minyak Goreng Versi Luhut

Ekobis43 Dilihat

Hashtagnews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kini turut menangani persoalan minyak goreng dalam negeri. Ada beberapa kebijakan yang telah diambil.

Salah satunya penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan itu diterapkan ketika pemerintah membuka kembali keran ekspor dan mencabut subsidi minyak goreng curah.

Melalui kebijakan itu para produsen minyak goreng ataupun CPO memiliki kewajiban untuk memenuhi pasokan dalam negeri dan mengikuti kewajiban penerapan harga.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan perbedaan kebijakan tata kelola minyak goreng sebelum dan sesudah ditangani Luhut. Salah satunya pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga:  PT BBM Penuhi Kebutuhan Armada Pertambangan

“Perbedaan utama dari pada program kebijakan ini adalah pengawasan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya. Kami melakukan pendampingan untuk proses tata kelola minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO dari pabrik minyak goreng, penentuan harga pokok,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).

Dia juga menegaskan bahwa BPKP turut melakukan pendampingan proses tata kelola minyak goreng. BPKP melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir, sehingga seluruh proses akan melalui proses audit.

“Kami diminta Pak Menko untuk melakukan audit. Sehingga dari jumlah seluruh CPO kita bisa dihitung lebih rinci dan lebih tepat. Dan juga penentuan angka-angka, BPKP juga melakukan monitoring dan pengawasan. Dapat kita katakan setiap titik kritis dari hulu sampai hilir kita awasi secara ketat. Semoga program ini bisa berjalan sebaik mungkin,” tegasnya.

Baca juga:  Resmi Diluncurkan, Bagaimana Cara Beli Materai Elektronik?

Dalam kesempatan yang sama Luhut memastikan bahwa penerapan DMO dan DPO merupakan penyempurnaan dari kebijakan DMO dan DPO sebelumnya.

“Salah satunya masukan dari hasil review BPKP. Kita minta BPKP review dan dari situ kita baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Luhut mengimbau para pengusaha minyak goreng ataupun CPO tak perlu khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut. Namun dirinya juga menebar ancaman jika ada pengusaha yang berani melakukan pelanggaran demi mengambil keuntungan. (*/Mi)

Komentar