Palopo – Kasus dugaan ijazah palsu calon Walikota Palopo, Trizal Tahir yang melibatkan tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menjadi tersangka saat ini telah gugur dan proses penyidikan resmi dihentikan Gakkumdu.
Anggota Bawaslu Palopo Divisi P3S, Widianto Hendra, saat ditemui di kantornya, mengungkapkan bahwa status tersangka yang disematkan pada Trizal dan ketiga komisioner tersebut memang telah berakhir setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.
“Kasus ini sudah SP3, Kita sudah menjalankan segala proses yang ada, kita mendampingi penyidik kepolisian mengupayakan untuk menghadirkan tersangka, tetapi tetap saja tidak bisa menghadirkan terlapor,” ungkapnya.
“Intinya penyidik sudah berusaha untuk memeriksa terlapor, hanya saja memang tersangka tidak bisa ditemui, dan kasus ini tidak bisa di limpahkan tanpa pemeriksaan tersangka. Jadi jika dihitung sejak laporan masuk dari 14 hari kerja, secara otomatis kasus ini telah kadaluwarsa di tanggal 22 Oktober 2024 kemarin,” terangnya, Senin (28/10/2024).
Terkait isu ketidak tegasan Bawaslu Palopo dalam menyelesaikan kasus ini juga ditepis Widianto. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan secara maksimal, termasuk melakukan pengawasan melekat, namun yang menjadi kendala adalah waktu yang memang sangat singkat.
“Kita mendampingi penyidik mendatangi kediaman Trizal, di Palopo, Makassar, hingga ke Jakarta, tapi tetap tidak ada hasil. Satu sisi juga regulasi hanya memberi kita waktu selama 14 hari. Sangat singkat,” imbuhnya.
Sebelumnya Gakkumdu mengungkapkan peran tersangka dalam kasus dari laporan Sulaiman Nus’an ini berbeda-beda. Trisal Tahir berperan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar untuk mendaftar di KPU, sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.
Kasus ini sempat menghebohkan publik dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat Palopo. Banyak pihak berharap bahwa proses hukum bisa memberikan kejelasan atas tuduhan pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang calon walikota dan 3 Komisioner KPU Palopo. Namun, dengan dikeluarkannya SP3, Trizal dan ketiga komisioner KPU yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ditegaskan Bawaslu telah kadaluwarsa.
Widianto menambahkan bahwa saat ini ada laporan baru yang masuk terkait ijazah palsu, dirinya dan Ketua Bawaslu Palopo juga ikut terlapor, bersama Trizal Tahir dan 3 Komisioner KPU Palopo lainnya.
Pelimpahan laporan dari 3 pelapor dalam kasus ini yakni Surahman, Junaid, dan Dahyar, telah diumumkan Bawaslu Palopo dalam surat pemberitahuan status laporan 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 yang diterbitkan 24 Oktober.
“Dalam laporan terbaru ini, terlapor ada 6 orang, dalam hal ini, Trisal bersama 3 anggota KPU dan 2 anggota Bawaslu Palopo. Status laporan dinyatakan ditindaklanjuti atau diambil alih oleh Bawaslu Sulsel, karena kami sebagai anggota bawaslu Palopo juga ikut terlapor, jadi sesuai regulasi, yang menangani kasus ini harus naik satu tingkat, dalam hal ini ditangani Bawaslu Provinsi,” terangnya.
Diketahui, laporan terbaru tersebut masuk sejak 23 Oktober 2024, jika dihitung selama 14 hari kerja dalam proses ini, paling lambat hasilnya akan keluar di tanggal 6 November 2024 mendatang.