Bawaslu Palopo Umumkan Waktu Pendaftaran Calon PKD Tersisa Satu Hari

Politik64 Dilihat

Palopo – Masa pendaftaran pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di kota Palopo tahun 2024 tersisa satu hari.

Ketua Bawaslu Palopo, Dr. Asbudi Dwi Saputra berharap pemuda dan pemudi terbaik yang ada di kota Palopo dapat melibatkan dirinya dengan ikut serta dalam seleksi PKD tersebut.

“Sebab, bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya,” ucap Asbudi, Rabu (18/01/2023).

Lanjutnya, pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dibuka berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” jelasnya.

Baca juga:  Hari Pertama Penjaringan Panwascam di Palopo, Sitti Aisyah Tekankan Hal Ini

Diketahui, tahapan rekrutmen PKD sudah dibuka dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, mulai 14 hingga 19 Januari 2023, besok.

“Sebelumnya kami telah mengumumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09 – 13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial,” terangnya.

Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
  5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
  6. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  7. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Surat keterangan sehat
  10. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
  11. Surat pernyataan
Baca juga:  Kepastian Sistem Pemilu Tertutup, KPU Minta Masyarakat Tunggu Putusan Resmi MK

Formulir pendaftaran administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setiap hari kerja mulai Pukul 08:00 – 17:00 WITA. 

(*/iQ)

Komentar