Makassar – Bawaslu Palopo menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu tingkat provinsi Sulawesi Selatan di ruang sidang Mutmainna Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan. Kamis (13/4/2023).
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Palopo, Sitti Aisyah, SH,MH mengatakan pada rapat koordinasi penyelanggaraan penanganan pelanggaran ini membahas tentang pelanggaran administratif Pemilu.
Tak hanya itu, juga dibahas soal pelanggaran kode etik Pemilu, tindak pidana Pemilu serta Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum.
Penentuan kriteria tindak pidana Pemilu ditentukan oleh tiga pihak yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian ,dan Kejaksaan, Ujar bunda Aisyah sapaan akrabnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Penandatangan MOU antara Bawaslu Provinsi sulawesi selatan dengan Universitas Islam Makassar (UIM) sebagai mitra Bawaslu dalam melakukan Pengawasan Partisipatif.