Nasional – Peraturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 oleh Jokowi, maka batas usia pensiun PNS bukan lagi sampai umur 65 tahun.
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS terbaru sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditetapkan Jokowi. PNS wajib tahu!
Perlu diketahui, batas usia pensiun PNS merupakan garis penentu bagi PNS untuk mengakhiri masa jabatannya.
Selain itu, PNS yang mencapai batas usia pensiun juga tidak akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan sebagainya.
Pensiunan PNS hanya mendapatkan gaji pokok saja setiap bulan ditambah dengan tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.
Sehingga, PNS yang menduduki jabatan tinggi ketika batas usia pensiun tiba akan mendapatkan gaji pokok yang besar, begitu pula sebaliknya.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PNS diatur dalam Pasal 55 dengan ketentuan berikut.
PNS yang menduduki jabatan manajerial:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, usia pensiun 60 tahun
2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya, usia pensiun 60 tahun
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama, usia pensiun 60 tahun
4. Jabatan Administrator, usia pensiun umur 58 tahun
5. Jabatan Pengawas, usia pensiun umur 58 tahun
PNS yang menduduki jabatan nonmajaerial:
1. Jabatan Pelaksana, usia pensiun umur 58 tahun
2. Jabatan Fungsional, usia pensiun diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 Tahun 2020 batas usia pensiun PNS jabatan fungsional diatur dengan ketentuan berikut.
Usia pensiun 58 tahun untuk jabatan fungsional keterampilan, ahli pratama, ahli muda.Usia pensiun 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda.
Usia pensiun 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.
Nah, itulah aturan batas usia pensiun PNS yang telah dirombak dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan telah disahkan Jokowi secara resmi. (*)