Alasan MUI Sulsel Haramkan Beri Uang ke Pengemis di Jalanan

Hashtagnews.id – MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan.

MUI mengungkapkan, bahwa para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

“Fatwa ini haram memberi pengemis di jalanan atau ruang publik,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Senin (1/11/2021).

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tersebut.

Polda Sulsel mengungkap memang banyak pengemis yang mengeksploitasi bayi hingga anak-anak di jalanan.

“Memang bisa dikatakan seperti itu karena menggunakan anak-anak, bayi digendong panas-panasan. Jelas termasuk eksploitasi,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dilansir detikcom, Selasa (2/11/2021).

Zulpan juga menyinggung banyaknya anak-anak berumur balita yang menggedor-gedor pintu mobil pengendara di lampu merah dan di berbagai titik jalanan, khususnya di Kota Makassar. Zulpan menyebut anak-anak tersebut juga korban eksploitasi.

Bahkan ada anak-anak yang di bawah 5 tahun itu bernyanyi-nyanyi begitu kan, menggedor-gedor pintu mobil seperti ada yang mengendalikan,” kata Zulpan.

“Kan jam-jam tertentu mereka diangkut seperti itu ya, itu akan jadi perhatian kita untuk sisi penindakannya,” lanjut dia.

Saat ditanya soal langkah penindakan kepolisian, Zulpan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah. Dia menyebut perlu ada kesepakatan bersama dalam pola penanganan.

Komentar