Hashtagnews.id – Penyelesaian pengangkatan tenaga honorer tahun 2024 ditargetkan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selesai tahun ini.
Tercatat masih ada 1,867,333 tenaga honorer yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga harus diselesaikan sampai Desember 2024.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, memastikan honorer yang masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Sayangnya fakta di lapangan berkata lain. Dimana kebutuhan ASN tahun 2024 mencapai 1.289.824 yang terdiri 1.011.397 merupakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat dan daerah.
Sehinggga masih terdapat 800 ribu honorer yang tidak terakomodir tahun ini. Hal lain juga karena sejumlah pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi.
Diketahui untuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, terdapat lima kabupaten/kota yang tidak melakukan pengusulan formasi tahun 2024.
Lima daerah tersebut yakni, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Kepulauan Selayar hingga Kabupaten Bulukumba.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui BKD Sinjai beberapa waktu lalu menyatakan tidak mengusulkan formasi berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan hasil rapat tersebut dinyatakan bahwa belanja pegawai Pemkab Sinjai mencapai 43 persen atau melebihi batasan belanja pegawai.
Dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD, batas belanja pegawasi 30 persen dari total APBD.
“Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi,” terang Kepala BKD Sinjai, Lukman Mannan dilansir Selasa, 5 Mei 2024.“Itu karena kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” sambungnya.
Sekadar diketahui, tahun 2023 lalu. Pemkab Sinjai membuka rekrutmen pegawai PPPK sebanyak 582 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis.
Daerah lainnya, ditahun 2023 lalu Pemkab Bulukumba membuka formasi tenaga fungsional guru sebanyak 397 kuota. Hanya saja tahun ini tidak mengusulkan formasi.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN disebutkan paling lambat Desember 2024 tidak ada lagi Namanya honorer dan mengakui PNS maupun PPPK.
Hal inipun menjadi perbincangan dan tanda tanya apakah sisa honorer yang tidak terakomodir akan dipecat atau diberhentikan sebagai tenaga honorer.
Komentar