PC PMII Palopo Kritik Keras Revisi UU TNI yang Dibahas Secara Tertutup

Hukum4102 Dilihat

PALOPO, hashtagnews.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Palopo menyatakan sikap tegas menolak proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada Jum’mat (14/3/2025) hingga Sabtu, (15/3).

Mereka menilai, langkah ini mencederai prinsip demokrasi yang menjunjung transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan strategis negara.

Ketua Bidang Eksternal PC PMII Palopo, Taufik Hidayat, mengkritik tajam keputusan DPR dan pemerintah yang membahas revisi UU TNI di ruang tertutup selama dua hari tanpa akses bagi masyarakat dan media.

Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mengurangi keterlibatan publik, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan terselubung di balik revisi tersebut.

“Seharusnya, revisi UU TNI menjadi bagian dari diskursus publik yang luas. Namun, dengan membahasnya di tempat eksklusif tanpa partisipasi masyarakat, ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah demokrasi kita sedang mundur?” tegas Taufik.

Baca juga:  Pemilu 2024 Disepakati 28 Februari, Beda dengan Pilkada

Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI yang menuai polemik adalah perubahan pasal yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

Dalam rancangan revisi, jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat menjadi 16, termasuk Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Kondisi ini mengingatkan publik pada era Orde Baru, ketika dwifungsi ABRI menjadi alat kontrol pemerintahan yang menekan demokrasi.

“Reformasi 1998 sudah jelas mengamanatkan pemisahan peran militer dari ranah sipil. Jika revisi ini lolos, maka kita justru kembali membuka jalan bagi militerisasi pemerintahan, yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujar Taufik.

Baca juga:  Penis Pria Ini Dipotong Pacarnya Usai Ancam Sebar Video Mesum

Selain itu, revisi ini juga berpotensi memperpanjang usia pensiun prajurit TNI hingga 65 tahun.

Menurut PMII Palopo, kebijakan ini perlu dikaji ulang, mengingat perpanjangan masa dinas militer bisa berdampak pada regenerasi dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.

Di tengah tekanan ekonomi dan seruan efisiensi anggaran, keputusan pemerintah dan DPR membahas revisi UU TNI di hotel mewah juga menuai kecaman.

Bagi PMII Palopo, hal ini mencerminkan ketidakkonsistenan kebijakan dan minimnya empati terhadap kondisi rakyat yang masih berjuang menghadapi krisis ekonomi.

“Pemerintah selalu bicara soal efisiensi anggaran, tapi ironisnya pembahasan revisi UU justru dilakukan di hotel bintang lima. Ini menunjukkan bahwa mereka lebih mementingkan kenyamanan sendiri daripada keterbukaan kepada rakyat,” ungkap Taufik.

Baca juga:  DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Pengaturan Jumlah Capres di 2029

Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen terhadap demokrasi dan hak-hak sipil, PC PMII Palopo mendesak agar revisi UU TNI dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.

Mereka menegaskan bahwa regulasi terkait militer harus berpihak pada demokrasi, profesionalisme, dan kesejahteraan rakyat.

“Militer harus tetap profesional dan fokus pada pertahanan negara. Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum memperkuat institusi militer, bukan malah membuka ruang bagi militerisasi ranah sipil,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, PC PMII Palopo menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi dan memastikan setiap kebijakan negara disusun dengan prinsip transparansi serta kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. (Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *