Ramadan 2025, Surat Edaran Bupati Kutim Beri Peringatan buat Penjual Petasan

Kutai Timur2736 Dilihat

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Salah satu poin dalam SE Nomor B-400.8.1/7641/WABUP tersebut adalah melarang penjual petasan.

Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat menyampaikan siap menegakkan aturan yang terdapat di SE tersebut.

“Kami sudah mengimbau kepada warga, khususnya kepada penjual kembang api dan petasan, kami akan tetap melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan,” kata Fata Hidayat, dikutip Jumat (28/2).

Dia menjelaskan pada poin delapan dalam SE yang dikeluarkan Bupati Kutim tersebut, melarang siapa saja yang menjual belikan dan menggunakan petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama Ramadan.

Baca juga:  Pemkab Kutim Terus Pertahankan Prestasi di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

Fata menegaskan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan menindak tegas para penjual petasan yang ditemukan saat bulan Ramadan nanti.

“Sebagai tindakan tegas, kami akan menyita petasan yang dijual. Apalagi ini sudah ada aturannya, dan sudah kami sosialisasikan,” tegas Fata mengingatkan.

Meski demikian dalam aturan tersebut hanya melarang penjualan petasan, terkait kembang api atau sebagainya yang tidak mengganggu ketertiban umum masih diperbolehkan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur agar tidak memainkan petasan yang dapat mengganggu warga lainnya.

Menurut Fata, Satpol PP Kutim akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadan untuk memastikan semua kebijakan dijalankan dengan baik.

“Kami harap seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar bulan suci Ramadan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif,” imbau Fata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hashtag Feed