Kronologi Guru Cabul di Palopo Paksa Siswanya Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Palopo3843 Dilihat

PALOPO | Hashtagnews.id – Seorang tenaga pendidik berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (5/2/2025).

Tim Resmob Polres Palopo menangkap MR karena dugaan keterlibatan dalam tindakan yang tidak pantas terhadap salah satu siswanya.

Insiden ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 dan baru berakhir pada Februari 2025.

Dipimpin Kanit PPA Ipda Ma’rup, dengan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, peristiwa tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku.

Kejadian bermula ketika seorang siswa berinisial L bertugas membersihkan ruang kantor sekolah.

Baca juga:  Gelar Halal Bihalal, Tokoh Politik dan Ribuan Warga Banjiri Kediaman dr Nasar

“Untuk itu, ia perlu mengambil kunci ruangan yang disimpan di rumah MR. Saat korban tiba di rumah tersebut, MR diduga sedang sendirian,” ungkapnya. Jumat (5/2).

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan MR untuk memaksa korban melakukan tindakan yang tidak semestinya,” sambungnya.

Dari keterangan kepolisian, MR meminta dirinya disodomi oleh korban.

Pada awalnya, korban mencoba menghindar, tetapi karena kunci yang dibutuhkan belum diberikan, ia akhirnya kembali.

Upaya bujukan MR pun berhasil, dan peristiwa tersebut kembali berulang saat korban datang untuk mengambil kunci di kemudian hari.

Hingga akhirnya, pada Selasa (4/2/2025), korban mengalami cedera yang membuat MR panik dan membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga:  Polres Palopo Bagikan Ta’jil dan Bantuan untuk Anak Panti Asuhan

Saat dilakukan interogasi, MR mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan.

MR dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *