Keputusan ini menuai protes dari Nirmala, yang saat ini telah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan itu telah masuk pada Selasa (8/1/2025).
Dari informasinya, Nirmala sebelumnya dinyatakan lulus dengan skor 383 berdasarkan pengumuman resmi panitia pada 1 Januari 2025.
“Saya mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik. Nilai saya sesuai dengan hasil yang diumumkan panitia. Perubahan ini sangat tidak adil dan melanggar aturan yang ada,” ungkap Nirmala
Pada 3 Januari 2025, BKPSDM mengadakan mediasi antara Nirmala dan peserta yang keberatan, yang didampingi pihak BPBD Luwu.
Keputusan ini dianggap melanggar aturan yang menyatakan hasil panitia bersifat final.
Langkah BKPSDM kemudian didukung oleh surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, yang memperkuat perubahan validasi nilai tersebut.
Nirmala merasa dirugikan dan menganggap kebijakan itu tidak adil, sehingga melaporkan kasus ini ke Ombudsman.
Publik kini menyoroti integritas proses seleksi ASN di Kabupaten Luwu, sementara BKPSDM dan Sekda Luwu belum memberikan penjelasan rinci.
(Wdy/wdy)
Komentar