Sidang Gugatan Pilkada Palopo Dijadwalkan 10 Januari 2025

Politik14867 Dilihat

Hashtagnews.id – Proses persidangan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan segera memasuki tahap awal, salah satunya termasuk sengketa Pilkada Palopo.

Sidang gugatan terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo ini dijadwalkan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang perdana tersebut akan digelar pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI lantai 4.

Menurut informasi dari laman resmi MK, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang pertama akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon akan didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan.

Baca juga:  Hasil Pengawasan Pendaftaran dan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Selain Pilwalkot Palopo, sidang gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel juga akan berlangsung sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S, dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Ma’as, dan Amnasmen.

Kedua perkara ini merupakan bagian dari sebelas gugatan Pilkada di Sulsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Kepala Daerah Terpilih di Daerah Tanpa Sengketa

Sementara itu, daerah-daerah di Sulsel yang tidak memiliki sengketa Pilkada akan segera menetapkan calon kepala daerah terpilih melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing.

Baca juga:  Sudah Fix! FKJ Calon Tunggal Usulan NasDem Palopo

Penetapan ini dijadwalkan rampung paling lambat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Daerah tanpa sengketa meliputi Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Enrekang, Sidrap, Barru, Maros, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai, Bantaeng, dan Gowa.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa penetapan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160.

“KPU kabupaten/kota yang tidak bersengketa akan melakukan pleno penetapan calon terpilih paling lambat 9 Januari 2025,” ujar Ahmad.

Setelah penetapan, kepala daerah terpilih dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025.

Ahmad menjelaskan bahwa pengesahan pengangkatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 20 hari setelah berkas disampaikan DPRD kabupaten/kota melalui gubernur.

Baca juga:  Tiga Kandidat Kuat Bursa Calon Walikota Palopo 2024

Namun demikian, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelantikan dilakukan secara serentak setelah seluruh putusan sidang gugatan di MK selesai.

Dengan jadwal persidangan dan penetapan yang paralel, dinamika politik di Sulawesi Selatan semakin menarik untuk diikuti. (*/wdy)

Komentar