DPR RI dan Menteri HAM Desak Pemerintah untuk Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Nasional3821 Dilihat

Hashtagnews.id – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan terkait penggunaan senjata api di Indonesia.3771

Desakan ini muncul setelah Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan tersebut, menyusul maraknya insiden penembakan dalam beberapa waktu terakhir.

Willy menanggapi permintaan Pigai, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan senjata api oleh aparat dan warga sipil menunjukkan betapa pentingnya adanya revisi aturan persenjataan di Indonesia.

Ia menyoroti kasus penembakan antar oknum polisi, aparat menembak warga sipil, serta insiden di mana warga sipil mengacungkan senjata api.

Dalam pernyataan kepada media, Willy mengungkapkan bahwa meskipun senjata api diperlukan bagi aparat TNI dan Polri untuk menjalankan tugas, pengaturan mengenai penguasaan senjata di luar tugas resmi perlu lebih ditegaskan.

Baca juga:  Relawan Darwis Ismail di Palopo Tancap Gas

Ia juga menekankan pentingnya kajian komprehensif mengenai jabatan yang membutuhkan senjata api, terutama dalam lembaga-lembaga keamanan.

Di sisi lain, ia menyoroti pengancaman dengan senjata api oleh warga sipil yang semakin meningkat, yang menurutnya memerlukan peraturan setingkat undang-undang.

Willy juga mencatat bahwa undang-undang yang ada saat ini, yaitu UU 8/1948, sudah tidak relevan dengan situasi saat ini dan perlu diperbarui.

Sebelumnya, Menteri Pigai juga mengungkapkan keprihatinan serupa, dengan menyatakan bahwa insiden penembakan di tempat publik, termasuk penembakan oleh anggota TNI di rest area Tol Tangerang-Merak dan pengacara yang ditembak di Bone, Sulawesi Selatan, menunjukkan adanya penyalahgunaan senjata api yang harus segera dievaluasi.

Baca juga:  Pemilu 2024 Disepakati 28 Februari, Beda dengan Pilkada

Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata harus diatur dengan ketat untuk mencegah ancaman terhadap hak asasi manusia dan stabilitas sosial.

Lebih Lanjut, Pigai juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan dan keselamatan pribadi. Menurutnya, penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ketakutan di masyarakat harus segera dihentikan untuk melindungi warganya dari ancaman tersebut.

Komentar