Polres Pinrang Bantah Tudingan Tidak Profesional Tangani Kasus

Hukum81 Dilihat

Pinrang – Terkait adanya pemberitaan yang mengaggap 6 penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang terkait ketidak profesionalannya dalam menangani kasus, hingga diadukan ke Kabid Propam Polda Sulsel, Pihak Polres Pinrang lewat Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi SH angkat bicara.

IPTU Asnawi mengungkapkan bahwa untuk penanganan perkara tersebut, Penangan laporan Polisi model A yang ditangani penyidik Sat Narkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tanggal 04 November 2023 atas nama tersangka SY, oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik.

Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka terhadap SY yang sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 Kuhap.

Baca juga:  Begini Fakta RKUHP Soal Pasangan Tak Nikah Check In di Hotel Bakal Dipenjara

Berkas perkara tersangka SY oleh penyidik telah melakukan tahap 1 (Kirim BP ke JPU) dengan Nomor : BP/98/XII/Res.4.2./2023, tanggal 14 Desember 2023 dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Dengan Nomor:B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 , tanggal 22 Januari 2024.

“Terkait Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Dengan Nomor:B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024, tanggal 22 Januari 2024, Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: C.102/98.a/1/Res.4.2/2024,tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait adanya tandatangan yang diklaim oleh penasehat hukum tersangka yang diduga tidak identik, pihak Polres Pinrang menjelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditanda tangani sendiri oleh tersangka SY. (*)

Komentar