Hashtagnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik yang tak lagi memerlukan rekening bank.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik dalam acara Uji Publik PKPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023), aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Idham.
Idham mengatakan pengawasan penggunaan uang elektronik bukan hal yang mudah. Dia mengatakan transaksi menggunakan uang elektronik bisa dilakukan tanpa rekening bank.
“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ujarnya.
Idham juga menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik. Dia mengatakan hal serupa juga akan dilakukan terhadap sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” kata Idham.
Idham menerangkan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mendaftar rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diawasi penggunaannya. Namun, sebutnya, baru ada 9 dari 18 parpol yang membuka RKDK sampai saat ini.
“Ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat,” kata Idham.
Sementara, ada 9 parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Idham meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.
“Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.
“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” lanjutnya.
Idham menjelaskan, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.
“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.
“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.
“Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.
Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.
Sidakam ini, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang. “InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan.”
(*/wd)
Komentar