Kabar Gembiran, TPP ASN dan Insentif Nakes di Kolut Segera Cair

Daerah123 Dilihat

Hashtagnews.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Insentif Nakes Akan Segera dibayarkan Tahun ini.

Diketahui TPP tersebut, akan dibayarkan untuk Tiga bulan, sementara insentif Nakes akan dibayarkan selama 20 bulan.

Dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tentang Pendapatan Anggaran dan Belanja Daerah Perubahan Tahun anggaran 2021.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh HASHTAG NEWS (@hashtagnews.id)

Wakil Bupati Kolaka Utara H Abbas, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Taupiq,S menjelaskan bahwa Pemerintah daerah akan Segera membayarkan TPP dan Insentif Nakes jika laporannya sudah rampung.

“Mengenai TPP, sebagaimana disampaikan baik dari DPRD bahwa TPP sampai bulan Agustus akan kita bayarkan dan sisanya sekitar 4 bulan akan kita bayarkan di tahun 2022, TPP, TPP akan dibayarkan lebih cepat dan kita upayakan,” ujar H. Abbas.

Baca juga:  Silatnas I WTL Resmi Dibuka, Walikota Harap Ada Tokoh yang Bisa Wujudkan Tana Luwu Jadi Provinsi

Sementara itu, Insentif Nakes kata dia Bupati Kolaka Utara telah menandatangani Peraturan Bupati, setelah ditandatangani Insentif tenaga kesehatan tersebut akan dibayarkan.

”Kami minta teman-teman nakes segera menyelesaikan laporan-laporan dari tahun 2020 dan 2021, bukan kami tidak mau membayarkan kami hanya hati-hati karena regulasi kadang kita beda cara menafsirkannya,” tambahnya.

Insentif Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah Djafar Harun yang akan dibayarkan Rp.4.700.000.000, sementara di Puskesmas sebanyak Rp.1.435.000.000 sementara TPP yang akan dibayarkan untuk tiga bulan Rp.10.400.000.000.

Dijelaskan Wakil Bupati, keterlambatan pembayaran TPP dan Insentif Nakes, diantaranya disebankan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kita tidak pungkiri itu, karena adanya pemotongan anggaran sebesar 8 persen luar biasa tinggi, diawal APBD regular kita sudah menghitung itu sekitar 30 Milyar, dan yang namanya insentif awalnya itu Dibayarkan lewat APBN dan ternyata Insentif itu kembalikan ke kabupaten melalui APBD, sehingga dilakukan perubahan,” terangnya. (*/Ishak)

Komentar