1 Juni Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS 2021

Info70 Dilihat

Hashtagnews.id – Setelah penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS Kembali akan menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 untuk PNS, tinggal menghitung hari.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce gaji ke-13 ini paling cepat akan cair 1 Juni 2021.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” katanya.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, yang menerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya.

Untuk besarannya seperti pada 2020, gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.

Baca juga:  Demi Bumi Kita, Mari Serentak Padamkan Lampu Malam Ini!

Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Baca juga:  PNS Dapat Restu MenPAN-RB buat WFH Seminggu!

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

Baca juga:  Terpilih Secara Musyawarah, Muh Alim Resmi Jadi Ketua PMII IAIN Palopo

– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Komentar