Bupati dukung Pembentukan BNN Kabupaten Luwu

Luwu937 Dilihat

Luwu – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Patahuddin mendukung rencana pembentukan BNN Luwu dan disampaikan saat menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) diruang kerja Bupati Luwu pada Senin, 2 Maret 2026.

Pertemuan tersebut membahas penguatan program P4GN serta rencana pembentukan kelembagaan BNN di Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmennya untuk mendukung kehadiran BNN di Kabupaten Luwu.

Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi rencana kerja sama tersebut.

“Kami sepakat untuk menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.

Baca juga:  Pemkab Luwu Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN dan PPPK 2026

Lanjutnya, Patahudding menilai penyalahgunaan narkoba berdampak luas terhadap generasi muda dan masyarakat, termasuk anak usia sekolah dan petani yang dinilai belum sepenuhnya memahami bahaya narkotika.

“Salah satu langkah pencegahan yang telah dilakukan pemerintah daerah adalah menerbitkan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak sekolah,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan persoalan narkotika di daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kolaborasi untuk akselerasi dalam penanganan narkoba ini,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, BNNP Sulsel menjajaki kerja sama pembentukan kelembagaan BNN Kabupaten Luwu.

BNN berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat memfasilitasi kebutuhan sumber daya manusia dan hibah guna mendukung peningkatan kelembagaan.

Baca juga:  Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Flat Brimob di Luwu, Bupati: Tingkatkan Rasa Aman

BNN juga memaparkan program rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap.

Ardiansyah menegaskan, masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses secara pidana.

“Jangan takut melaporkan jika ada keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Jika datang langsung untuk direhabilitasi, tidak kami proses secara pidana,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Enrika, Sekretaris Dinas Kesehatan Alimuddin.

Serta, Kepala Bagian Hukum Setdakab Luwu, Kepala Bagian Organisasi Setda Luwu, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Awaluddin.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi dengan BNNP Sulsel dapat memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *