Putriana Hamda Dakka angkat bicara menanggapi pernyataan kuasa hukum Fatmawati Rusdi yang sebelumnya menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan investasi kosmetik terhadap dirinya murni perkara bisnis dan tidak terkait dinamika politik. Ia justru menyebut proses hukum tersebut telah dihentikan karena tidak cukup bukti dan kini berbalik menjadi polemik hukum baru.
Dalam keterangannya, Dakka menjelaskan bahwa laporan polisi yang diajukan melalui kuasa hukum Muchlis Mustafa di Polda Sulawesi Selatan pada Mei 2025 memang berkaitan dengan kerja sama investasi produksi paket kosmetik. Saat itu, pelapor menuding dirinya tidak menjalankan kewajiban perjanjian setelah menerima dana investasi Rp1,73 miliar.
Namun, Dakka menegaskan penyidikan kasus tersebut telah resmi dihentikan. Ia merujuk pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Setiadi Sulaksono. Penghentian perkara dilakukan karena penyidik menilai unsur pidana tidak terpenuhi.
Menurut Dakka, keputusan itu didasarkan pada bukti bahwa dana investasi telah dikembalikan sebelumnya. Ia mengklaim pengembalian modal dilakukan pada 17 Mei 2024 dan bukti elektroniknya telah diverifikasi penyidik, sehingga menjadi dasar hukum penghentian penyidikan.
Ia juga menilai tuduhan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya disampaikan pelapor tidak sesuai fakta dan berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.
Atas dasar itu, Dakka menyatakan telah melaporkan balik dugaan pengaduan palsu ke Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026.
Selain aspek hukum, Dakka turut menyinggung polemik yang berkembang di ruang publik. Ia menilai sulit menepis anggapan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dinamika politik, terutama setelah dirinya sempat diberitakan menjadi tersangka pada akhir 2025.
Ia juga menyinggung mundurnya RMS dari Partai NasDem pada Januari 2026 dan munculnya informasi dari pejabat humas kepolisian Didik Supranoto yang menurutnya tidak akurat.
Dakka menyebut informasi yang beredar kala itu memicu gelombang opini di media sosial yang berujung pada tuntutan pencoretan dirinya dari daftar pergantian antar waktu anggota DPR RI, setelah kursi tersebut dikaitkan dengan perpindahan RMS ke Partai Solidaritas Indonesia.
Ia pun memberi peringatan kepada kuasa hukum pelapor agar menjalankan profesi advokat dengan itikad baik dan menghormati kode etik, seraya menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika kembali merasa dirugikan.
Hingga kini, polemik tersebut masih menyisakan perbedaan versi antara kedua pihak. Sementara Dakka menegaskan perkara lama telah dihentikan, kubu pelapor sebelumnya menyatakan kasus bermula dari sengketa investasi bisnis.
Perkembangan lanjutan kini bergeser pada laporan baru yang sedang diproses di tingkat Mabes Polri. (*)
