Pemkab Luwu Bersama DPRD Sepakat Pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah

Luwu3034 Dilihat

Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Jumat (30/1/2026).

Pernyataan sikap pemerintah daerah disampaikan melalui sambutan Bupati Luwu yang dibacakan Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan dukungan terhadap Provinsi Luwu Raya merupakan agenda strategis yang memiliki nilai historis dan fundamental bagi arah pemerintahan serta pembangunan di wilayah Tana Luwu.

Wakil Bupati Luwu menyampaikan bahwa persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah besar untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, memperpendek rentang pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Baca juga:  Angka Stunting Meningkat, Pemkab Luwu Luncurkan Pedoman Komunikasi Perubahan Perilaku

Ia menjelaskan, luas wilayah Kabupaten Luwu yang cukup besar, kondisi geografis yang beragam, serta jauhnya jangkauan pelayanan pemerintahan menjadi dasar perlunya terobosan kebijakan.

Selain itu, pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya lahir dari aspirasi masyarakat yang berkembang secara dinamis melalui mekanisme demokrasi di seluruh wilayah Tana Luwu.

Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan wujud kehendak politik masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat identitas kewilayahan, tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu pusat peradaban tertua di Sulawesi Selatan turut menjadi pijakan moral bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari proses pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca juga:  Pemkab Luwu dan Unhas Teken MoU, Fokus Pengembangan SDM

Lebih lanjut ditegaskan bahwa tahapan pembentukan daerah otonomi baru telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian krusial dalam pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan proses pembentukan daerah otonomi baru. Pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, memikul tanggung jawab moral dan konstitusional yang sama untuk memastikan setiap kebijakan strategis benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut turut dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu terhadap pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah. Persetujuan ini menjadi dasar bagi tahapan lanjutan di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Serangan Monyet Liar di Ponrang, 5 Korban Termasuk Kepala Dusun

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulan rapat menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah.

Selanjutnya, panitia rapat akan menyusun surat keputusan DPRD, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera melengkapi dan menyiapkan dokumen untuk diajukan ke pemerintah provinsi.

DPRD juga akan membentuk tim pendamping guna mengawal proses pengesahan hingga ke tingkat pusat, termasuk persiapan pembentukan CDOB Provinsi Luwu Raya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta kepala desa. Kegiatan berlangsung di Belopa. (*)