Tuding Sebar Informasi Hoaks, Putri Dakka Laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Polri!

Makassar785 Dilihat

PALOPO – Putriana Hamda Dakka atau yang dikenal luas sebagai Putri Dakka resmi melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut disampaikan langsung di Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026).

Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar kepada sejumlah wartawan yang dinilai mencemarkan nama baik Putri Dakka.

Dalam narasi yang beredar, Putri Dakka disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana subsidi umrah, informasi yang dibantah keras oleh pihaknya.

Menurut Putri Dakka, tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 29 Agustus 2025, yang menegaskan tidak adanya peristiwa pidana atas namanya.

“Tidak pernah ada penetapan tersangka, apalagi perkara pidana sebagaimana yang disampaikan ke publik,” ujarnya melalui kuasa hukum.

Baca juga:  Bangun Kemitraan Strategis dengan Media, PT Vale Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan

Putri Dakka menilai, penyebaran informasi tersebut sarat muatan politis dan mengarah pada upaya black campaign.

Isu ini mencuat menjelang proses pengisian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, di mana namanya disebut-sebut sebagai salah satu figur yang disasar.

Di sisi lain, Polda Sulsel telah menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial, Resti Apriani M Putriana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Terkait isu subsidi umrah, Putri Dakka menegaskan bahwa program yang dijalankannya merupakan kegiatan sosial dan keagamaan yang telah berlangsung sejak 2022. Program bertajuk “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” menyasar masyarakat kurang mampu, imam masjid, guru ngaji, hingga muazin.

Baca juga:  Kunjungan Kerja, Kapolda Sulsel Tekankan Polisi di Palopo Tidak Langgar Aturan!

Pada periode 2024–2025, total nilai program subsidi umrah yang dijalankan mencapai Rp6,94 miliar.

Dari 370 peserta, dana yang dihimpun dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar, sementara sisanya sekitar Rp1,2 miliar merupakan subsidi langsung dari Putri Dakka. “Tidak ada unsur penipuan, semua transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Putri Dakka juga menyinggung laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan pengacara Muchlis Mustafa, SH ke Polda Sulsel pada 8 Mei 2025 dengan nilai Rp1,73 miliar. Kuasa hukum Putri Dakka menyatakan laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merupakan pengaduan palsu.

Disebutkan, dana yang dijadikan objek laporan berkaitan dengan bisnis skin care yang telah diselesaikan setahun sebelumnya.

Baca juga:  Rumah Diberi Garis Polisi, Diduga Tempat Tinggal Terduga Pembunuh Feni Ere!

Bahkan, pihak pelapor disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp1,88 miliar. Atas dasar itu, Putri Dakka berencana melaporkan balik Muchlis Mustafa beserta pihak-pihak yang diduga memerintahkan laporan tersebut ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Putri Dakka menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) maupun kesesatan proses hukum (misbruik van rect process), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, Putri Dakka menyatakan tetap menaruh kepercayaan terhadap institusi kepolisian, khususnya kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, yang dinilainya memiliki integritas dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *