MK Tolak Gugatan PHPU Pilwalkot Palopo, Naili-Akhmad Resmi Menang

Politik2160 Dilihat

hashtagnews.id – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-kada) Pilwalkot Palopo resmi berakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025. Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil pemohon menurut mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan putusan ini, pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad, dinyatakan sah dan berhak menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.

Baca juga:  KPU Usul Tahapan Pilkada 2024 Selama 30 Bulan, Dimulai Pertengahan 2021

Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menutup seluruh ruang sengketa terkait hasil Pilwalkot Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *