700 Bakal Calon Anggota DPD di 32 Provinsi Diterima KPU RI

Politik85 Dilihat

Jakarta – KPU telah menerima 700 bakal calon anggota DPD RI di 32 provinsi. Sedangkan untuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih dalam tahap proses penerimaan syarat.

“Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih. Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (4/1/2023).

Idham mengatakan bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan syarat dukungan ke masing-masing KPU Provinsi dan KIP Aceh.

“Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh,” katanya.

Baca juga:  Dapat Nomor Urut 2, Pata-Dhevy: Simbol Kebangkitan Luwu

Diketahui, penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022. Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

“29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Idham.

“Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023. Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022,” sambungnya.

Untuk tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI. Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Baca juga:  KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Tak Konsisten

Dalam verifikasi administrasi tersebut, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda, berupa pemotongan 50 suara dukungan. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

(*/iQ)

Komentar