Hashtagnews.id – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan ini bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut menetapkan usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Sejak diberlakukan, usia pensiun telah naik bertahap dari 56 tahun pada 2019, 57 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun di 2025.
Manfaat pensiun mencakup pembayaran bulanan antara Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta, dengan besaran yang disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi.
Peserta juga harus memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara 180 bulan untuk menerima manfaat ini.
Kebijakan ini diharapkan mendukung pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih aman dan sejahtera. (*)
Komentar